Pasal 19
BAB 9 — KOMUNIKASI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK DENGAN OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) Dalam rangka persiapan dan pelaksanaan audit atas informasi keuangan historis tahunan kepada Lembaga Jasa Keuangan, AP dan/atau KAP wajib melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. AP dan/atau KAP dapat meminta informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan yang akan diaudit; dan/atau
b. Otoritas Jasa Keuangan dapat menginformasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian AP dan/atau KAP dalam rangka persiapan dan pelaksanaan audit. (3) AP dan KAP wajib menyampaikan informasi yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan meskipun perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah berakhir.
