POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan...
Pasal 18
BAB 8 — INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK TERHADAP PIHAK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN JASA KEUANGAN
(1) AP, KAP, dan orang dalam KAP dalam memberikan jasa kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan wajib memenuhi kondisi independen selama Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional. (2) Kondisi independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Surat Pernyataan dan diserahkan oleh KAP kepada Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan, sebelum Periode Penugasan Profesional dimulai. (3) Dalam menyusun tim audit dan pihak yang turut serta secara langsung dalam pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan, KAP mengacu pada kode etik profesi AP.
