POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan...
Pasal 17
BAB 7 — RUANG LINGKUP AUDIT
(1) Pelaksanaan audit informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP didasarkan pada perjanjian kerja antara Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan dengan KAP. (2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan ruang lingkup audit. (3) Bank wajib mencantumkan ruang lingkup audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada perjanjian kerja antara bank dengan KAP. (4) Ruang lingkup audit dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
