Pasal 16
BAB 6 — PEMBATASAN PENGGUNAAN JASA AUDIT
(1) Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama paling lama untuk periode audit selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut. (2) Pembatasan penggunaan jasa audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi AP yang merupakan pihak terasosiasi. (3) Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut tidak menggunakan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama (cooling-off period).
