POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 7
BAB 4 — KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO, PROSEDUR MANAJEMEN RISIKO, DAN PENETAPAN LIMIT RISIKO
Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1) paling sedikit meliputi: a. Penetapan Risiko yang terkait dengan kegiatan usaha, produk, dan layanan BPR; b. Penetapan sistem informasi Manajemen Risiko; c. Penentuan limit dan penetapan toleransi Risiko; d. Penetapan penilaian peringkat Risiko; e. Penyusunan rencana darurat (contingency plan) dalam kondisi terburuk; dan f. Penetapan sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko.
