POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 6
BAB 3 — PENGAWASAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit meliputi:
a. menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko; b. memastikan penerapan Manajemen Risiko oleh Direksi; c. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f angka 1); dan d. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.
