POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 5
BAB 3 — PENGAWASAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Kewenangan dan tanggung jawab Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit meliputi: a. menyusun kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Risiko secara tertulis; b. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi; c. mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi; d. memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko; e. memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; dan f. bertanggung jawab atas:
- pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko; dan 2) eksposur Risiko yang diambil BPR secara keseluruhan. (2) Dalam rangka melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai Risiko yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional BPR dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko BPR.
