POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 4
BAB 3 — PENGAWASAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dalam rangka pengawasan penerapan Manajemen Risiko, BPR wajib MENETAPKAN wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
