Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO
(1) Risiko yang harus dikelola dalam penerapan Manajemen Risiko meliputi: a. Risiko kredit; b. Risiko operasional; c. Risiko kepatuhan; d. Risiko likuiditas; e. Risiko reputasi; dan f. Risiko stratejik. (2) BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk seluruh jenis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menerapkan Manajemen Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit untuk 4 (empat) Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d. (4) BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit untuk 3 (tiga) Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c. (5) BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun memiliki total aset kurang dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) dan memenuhi kondisi: a. memiliki kurang dari 10 (sepuluh) kantor cabang; dan b. tidak melakukan kegiatan sebagai penerbit kartu Anjungan Tunai Mandiri atau kartu debit, wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit untuk 4 (empat) Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d. (6) BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) namun memiliki total aset paling sedikit Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) dan memenuhi kondisi: a. memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) kantor cabang; dan/atau b. melakukan kegiatan sebagai penerbit kartu Anjungan Tunai Mandiri atau kartu debit, wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk seluruh Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
