POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO
(1) BPR wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. Pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris. b. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan limit yaitu:
- kebijakan Manajemen Risiko;
- prosedur Manajemen Risiko; dan 3) penetapan limit Risiko. c. Kecukupan proses dan sistem yaitu:
- proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko; dan 2) sistem informasi Manajemen Risiko. d. Sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
