POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 8
BAB 4 — KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO, PROSEDUR MANAJEMEN RISIKO, DAN PENETAPAN LIMIT RISIKO
(1) Prosedur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2) paling sedikit meliputi: a. jenjang delegasi wewenang dan pertanggungjawaban yang jelas; dan b. dokumentasi prosedur dan penetapan limit Risiko secara memadai.
(2) Penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 3) meliputi: a. limit secara keseluruhan; b. limit per jenis Risiko; dan c. limit per aktivitas fungsional tertentu yang memiliki eksposur Risiko.
