POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 37
BAB 12 — SANKSI
(1) Pengenaan sanksi terhadap penyampaian laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) mulai diterapkan pada penyampaian laporan posisi 31 Desember 2019. (2) Pengenaan sanksi terhadap penyampaian laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) dan ayat (6) mulai diterapkan pada penyampaian laporan posisi 31 Desember 2020.
