Pasal 36
BAB 12 — SANKSI
(1) BPR yang melanggar ketentuan Pasal 28, Pasal 30, dan Pasal 31 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Selain sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR juga dikenakan sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau b. pencantuman pengurus BPR dalam daftar pihak- pihak yang memperoleh predikat tidak lulus. (3) Pengenaan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah BPR diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja untuk setiap teguran dan BPR tidak menyampaikan atau tidak memperbaiki laporan profil Risiko dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.
