POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 38
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Pembentukan Komite Manajemen Risiko, satuan kerja Manajemen Risiko, dan/atau penunjukan satu orang Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap penerapan fungsi
Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 oleh BPR yang telah memperoleh izin usaha sebelum ketentuan ini berlaku, dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2017.
