Pasal 33
BAB 12 — SANKSI
(1) BPR yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan dengan denda paling banyak sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan. (2) BPR yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan. (3) BPR yang menyampaikan laporan profil Risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) yang berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap secara signifikan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (4) Selain sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPR juga dikenakan sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan BPR; dan/atau b. pencantuman pengurus dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak lulus.
(5) Pengenaan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah BPR diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja untuk setiap teguran dan BPR tidak menyampaikan atau tidak memperbaiki laporan profil Risiko dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.
