POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 34
BAB 12 — SANKSI
BPR yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 4, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 29, dan Pasal 38, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau: a. penurunan penilaian tingkat kesehatan; dan/atau b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional BPR.
