POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 24
BAB 9 — PELAPORAN
(1) BPR wajib menyampaikan laporan profil Risiko lain kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan BPR. (2) Laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah laporan profil Risiko selain yang dimaksud dalam Pasal 22. (3) Laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diketahuinya kondisi berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan BPR. (4) Kewajiban penyampaian laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat didasarkan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
