Pasal 23
BAB 9 — PELAPORAN
(1) BPR wajib menyampaikan laporan produk dan aktivitas baru kepada Otoritas Jasa Keuangan, yang terdiri atas: a. laporan rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru; dan b. laporan realisasi penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru. (2) Laporan rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru. (3) Laporan realisasi penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru. (4) Selain memenuhi ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) wajib dicantumkan dalam rencana bisnis BPR. (5) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN BPR untuk tidak menerbitkan produk dan/atau melaksanakan aktivitas baru yang direncanakan. (6) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan BPR untuk menghentikan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal dikemudian hari berdasarkan evaluasi Otoritas Jasa Keuangan, produk yang diterbitkan dan/atau aktivitas yang dilaksanakan memenuhi kondisi:
a. tidak sesuai dengan rencana penerbitan produk dan aktivitas baru yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan; b. berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan BPR; dan c. tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
