Pasal 22
BAB 9 — PELAPORAN
(1) BPR wajib menyampaikan laporan profil Risiko setiap semester kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh BPR wajib memuat materi yang sama dengan laporan profil Risiko yang disampaikan oleh satuan kerja Manajemen Risiko atau Pejabat Eksekutif yang ditunjuk bertanggung jawab menerapkan fungsi Manajemen Risiko kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko dan kepada Komite Manajemen Risiko.
(3) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli untuk laporan semester pertama dan tanggal 31 Januari tahun berikutnya untuk laporan semester kedua. (4) BPR yang memiliki modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan BPR yang memiliki modal inti serta aset dan memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) menyampaikan untuk pertama kali laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 3 (tiga) Risiko yaitu Risiko kredit, Risiko operasional, dan Risiko kepatuhan untuk semester kedua tahun 2018; dan b. 6 (enam) Risiko yaitu Risiko kredit, Risiko operasional, Risiko likuiditas, Risiko kepatuhan, Risiko reputasi, dan Risiko stratejik untuk semester kedua tahun 2020. (5) BPR yang memiliki modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan BPR yang memiliki modal inti serta aset dan memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) menyampaikan untuk pertama kali laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 2 (dua) Risiko yaitu Risiko kredit dan Risiko operasional untuk semester kedua tahun 2019; dan b. 4 (empat) Risiko yaitu Risiko kredit, Risiko operasional, Risiko likuiditas, dan Risiko kepatuhan untuk semester kedua tahun 2021. (6) BPR yang memiliki modal inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) menyampaikan untuk pertama kali laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 1 (satu) Risiko yaitu Risiko kredit untuk semester kedua tahun 2019; dan b. 3 (tiga) Risiko yaitu Risiko kredit, Risiko operasional, dan Risiko kepatuhan untuk semester kedua tahun 2021.
