Pasal 21
BAB 9 — PELAPORAN
(1) BPR wajib menyampaikan laporan realisasi rencana tindak penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 setiap semester kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan realisasi rencana tindak penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 31 Juli untuk laporan semester pertama dan tanggal 31 Januari tahun berikutnya untuk laporan semester kedua (3) Laporan realisasi rencana tindak penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali disampaikan untuk laporan semester pertama tahun 2017. (4) Dalam hal BPR telah merealisasikan seluruh rencana tindak penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, BPR tidak perlu menyampaikan laporan realisasi rencana tindak penerapan Manajemen Risiko untuk semester berikutnya.
