Pasal 20
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Dalam rangka penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPR wajib menyusun dan menyampaikan laporan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2016. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR untuk melakukan penyesuaian terhadap laporan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila rencana tindak dinilai belum sepenuhnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Batas waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau penyelesaian terhadap rencana tindak yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi BPR dengan modal inti: a. paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 30 Juni 2018; atau b. kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 30 Juni 2019. (5) Batas waktu penyelesaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan batas waktu pembentukan Komite Manajemen Risiko, satuan kerja Manajemen Risiko, dan/atau penunjukan Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap penerapan fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
