POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 19
BAB 8 — PENGELOLAAN RISIKO PRODUK DAN AKTIVITAS BARU
BPR wajib menyampaikan informasi secara tertulis mengenai Risiko yang terkait dengan produk dan aktivitas baru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b kepada nasabah atau calon nasabah sebelum dilakukannya transaksi.
