Pasal 18
BAB 8 — PENGELOLAAN RISIKO PRODUK DAN AKTIVITAS BARU
(1) Dalam rangka pengelolaan Risiko yang melekat pada penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru, BPR wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis. (2) Kriteria penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru BPR adalah penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas yang: a. tidak pernah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya oleh BPR; atau b. telah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya oleh BPR namun dilakukan pengembangan yang mengubah atau meningkatkan seluruh Risiko atau Risiko tertentu BPR. (3) Kebijakan dan prosedur secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. penetapan Risiko produk dan aktivitas baru; b. identifikasi seluruh Risiko yang terkait dengan produk dan aktivitas baru; c. analisis aspek hukum untuk masing-masing produk dan aktivitas baru; d. sistem dan prosedur operasional serta kewenangan dalam pengelolaan produk dan aktivitas baru; e. sistem informasi akuntansi untuk produk dan aktivitas baru; dan f. masa uji coba metode pengukuran dan pemantauan Risiko terhadap produk dan aktivitas baru. (4) Penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
