Pasal 25
BAB 9 — PELAPORAN
(1) BPR dinyatakan terlambat menyampaikan: a. laporan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); b. laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2);
c. laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3); d. laporan realisasi penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3); dan e. laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), apabila BPR menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan melampaui batas akhir waktu penyampaian laporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan. (2) BPR dinyatakan terlambat menyampaikan laporan rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) apabila laporan disampaikan kurang dari 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru. (3) BPR dinyatakan tidak menyampaikan: a. laporan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); b. laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2); c. laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3); d. laporan realisasi penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3); dan e. laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), apabila BPR belum menyampaikan laporan dimaksud dalam batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) BPR dinyatakan tidak menyampaikan laporan rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) apabila laporan disampaikan pada saat atau setelah penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru.
