Pasal 15
BAB 7 — ORGANISASI DAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
Dalam rangka pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: (1) BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib membentuk: a. Komite Manajemen Risiko; dan b. satuan kerja Manajemen Risiko. (2) BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib membentuk satuan kerja Manajemen Risiko. (3) BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) paling sedikit wajib menunjuk satu orang Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap penerapan fungsi Manajemen Risiko. (4) Dalam hal diperlukan, BPR dengan modal inti kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) dapat membentuk Komite Manajemen Risiko.
