POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank...
Pasal 16
BAB 7 — ORGANISASI DAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dan ayat (4) paling sedikit terdiri dari: a. Mayoritas Direksi; dan b. Pejabat Eksekutif terkait. (2) Wewenang dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama, yang paling sedikit meliputi:
a. penyusunan kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Risiko; b. perbaikan dan/atau penyempurnaan pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Manajemen Risiko; dan c. pertimbangan dan/atau penetapan hal-hal yang terkait
dengan keputusan operasional yang menyimpang dari prosedur normal.
