Pasal 14
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN INTERN
(1) Sistem pengendalian intern yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dalam rangka penerapan Manajemen Risiko paling sedikit meliputi: a. kesesuaian sistem pengendalian intern dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha dan jenis layanan BPR; b. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; d. penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas; e. struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha BPR; f. pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu; g. kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan BPR terhadap peraturan perundang-undangan; h. dokumentasi secara lengkap dan memadai; dan i. verifikasi dan reviu terhadap sistem pengendalian intern. (2) Penilaian terhadap sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi audit intern.
