POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 7
BAB 4 — REGULATORY SANDBOX
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan Regulatory Sandbox untuk memastikan IKD memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penyelenggara yang sedang dalam proses Regulatory Sandbox dapat memperoleh persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan untuk dikecualikan sementara dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tertentu. (3) Pengecualian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang memenuhi hal sebagai berikut: a. selama Penyelenggara berada di dalam Regulatory Sandbox; b. mendapat persetujuan satuan kerja pengawas terkait di Otoritas Jasa Keuangan; dan c. pengecualian sementara hanya berlaku terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang bersifat non prudensial.
