POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 8
BAB 4 — REGULATORY SANDBOX
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Penyelenggara untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Penyelenggara yang memenuhi persyaratan paling sedikit: a. tercatat sebagai IKD di Otoritas Jasa Keuangan atau berdasarkan surat permohonan yang diajukan satuan kerja pengawas terkait di Otoritas Jasa Keuangan; b. merupakan bisnis model yang baru; c. memiliki skala usaha dengan cakupan pasar yang luas; d. terdaftar di asosiasi Penyelenggara; dan e. kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
