Pasal 6
BAB 3 — PENCATATAN
(1) Penyelenggara yang akan atau telah melakukan kegiatan dalam ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mengajukan permohonan pencatatan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Kewajiban pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Penyelenggara yang telah terdaftar dan/atau telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencatatan atas permohonan pencatatan yang diajukan oleh Penyelenggara dengan mempertimbangkan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Penyelenggara meliputi: a. akta pendirian badan hukum Penyelenggara beserta identitas kelengkapan data pengurus; b. penjelasan singkat secara tertulis mengenai produk; c. data dan informasi lainnya yang terkait dengan kegiatan IKD; dan d. rencana bisnis. (4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem pencatatan secara elektronik untuk pencatatan IKD maka permohonan pencatatan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik melalui sistem pencatatan Otoritas Jasa Keuangan.
