POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 5
BAB 3 — PENCATATAN
(1) Penyelenggara terdiri dari: a. Lembaga Jasa Keuangan; dan/atau b. pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. (2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi. (3) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diperkenankan mengelola portofolio atau exposure.
