POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN KRITERIA IKD
Kriteria IKD meliputi: a. bersifat inovatif dan berorientasi ke depan; b. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana utama pemberian layanan kepada konsumen di sektor jasa keuangan;
c. mendukung inklusi dan literasi keuangan; d. bermanfaat dan dapat dipergunakan secara luas; e. dapat diintegrasikan pada layanan keuangan yang telah ada; f. menggunakan pendekatan kolaboratif; dan g. memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data.
