POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN KRITERIA IKD
Ruang lingkup IKD meliputi: a. penyelesaian transaksi; b. penghimpunan modal; c. pengelolaan investasi; d. penghimpunan dan penyaluran dana; e. perasuransian; f. pendukung pasar; g. pendukung keuangan digital lainnya; dan/atau h. aktivitas jasa keuangan lainnya.
