POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN KRITERIA IKD
(1) IKD dilaksanakan oleh Penyelenggara secara bertanggung jawab. (2) Pengaturan IKD dilakukan dengan tujuan untuk: a. mendukung pengembangan IKD yang bertanggung jawab; b. mendukung pemantauan IKD yang efektif; dan c. mendorong sinergi di dalam ekosistem digital jasa keuangan.
