POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 26
BAB 7 — PELAPORAN
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 wajib memberikan hak akses kepada Otoritas Jasa Keuangan atas pelaporan.
