POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 25
BAB 7 — PELAPORAN
Selain memberikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Penyelenggara wajib melakukan pelaporan kepada konsumen terkait hal yang berhubungan dengan kinerja investasi, nilai investasi, dan/atau portofolio yang dimiliki para konsumen.
