POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 24
BAB 7 — PELAPORAN
Penyelenggara yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan wajib menyusun laporan risk self assessment secara bulanan serta menyampaikannya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
