POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 27
BAB 7 — PELAPORAN
Untuk mengolah laporan risk self assessment, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memanggil atau meminta keterangan tambahan dari Penyelenggara.
