Pasal 18
BAB 6 — PEMANTAUAN
(1) Penyelenggara wajib menerapkan prinsip pemantauan secara mandiri paling sedikit meliputi: a. prinsip tata kelola teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan; b. perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; c. edukasi dan sosialisasi kepada konsumen; d. kerahasiaan data dan/atau informasi konsumen termasuk data dan/atau informasi transaksi; e. prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian; f. prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. inklusif dan prinsip keterbukaan informasi. (2) Untuk melaksanakan pemantauan, Penyelenggara wajib menginventarisasi risiko utama yang paling sedikit mencakup: a. risiko strategis; b. risiko operasional sistemik; c. risiko operasional individual; d. risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme; e. risiko perlindungan data konsumen; f. risiko penggunaan jasa pihak ketiga; g. risiko siber; dan h. risiko likuiditas.
