POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 17
BAB 6 — PEMANTAUAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pemantauan terhadap Penyelenggara yang telah tercatat dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk melengkapi mekanisme pemantauan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Penyelenggara diwajibkan untuk menerapkan prinsip pemantauan secara mandiri. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemantauan atas laporan self assessment, pemantauan on-site, dan/atau metode pemantauan lainnya. (4) Peraturan pelaksanaan terkait pedoman pemantauan Otoritas Jasa Keuangan diatur lebih lanjut dalam
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
