POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 19
BAB 6 — PEMANTAUAN
Penyelenggara wajib memiliki perangkat yang dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan atas proses
pemantauan yang akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
