Pasal 14
BAB 5 — PENDAFTARAN
(1) Penyelenggara yang berstatus direkomendasikan berhak mengajukan permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyelenggara yang memiliki jenis IKD yang sama dengan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penyelenggara harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak penetapan status direkomendasikan. (4) Dalam hal Penyelenggara tidak mengajukan permohonan pendaftaran hingga melewati batas waktu pendaftaran yang diberikan maka status rekomendasi pendaftaran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat tanda bukti terdaftar bagi Penyelenggara yang telah menyelesaikan proses pendaftaran. (6) Penyelenggara yang bukan merupakan Lembaga Jasa Keuangan dan sudah memiliki status terdaftar dapat mencantumkan nomor tanda bukti terdaftar dalam setiap penawaran atau promosi produk atau layanannya. (7) Penyelenggara dengan status direkomendasikan yang telah mengajukan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan namun tidak dapat memenuhi ketentuan pendaftaran hingga akhir jangka waktu yang diberikan, status direkomendasikan dan pencatatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
