POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 13
BAB 4 — REGULATORY SANDBOX
(1) Penyelenggara wajib mengungkapkan informasi penting dan relevan selama pelaksanaan uji coba di Regulatory Sandbox serta menyampaikannya kepada satuan kerja yang membidangi penelitian dan pengembangan IKD di Otoritas Jasa Keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi tambahan kepada Penyelenggara selama pelaksanaan Regulatory Sandbox.
