POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 12
BAB 4 — REGULATORY SANDBOX
(1) Dalam hal hasil uji coba menunjukkan keterkaitan dengan kewenangan otoritas lain, Otoritas Jasa Keuangan akan berkoordinasi dengan otoritas tersebut. (2) Dalam pelaksanaan Regulatory Sandbox, Penyelenggara dapat berkoordinasi dengan Lembaga Jasa Keuangan dan pihak terkait lainnya dengan tetap berada di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan. (3) Peraturan pelaksanaan terkait tata cara pelaksanaan Regulatory Sandbox diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
