Pasal 11
BAB 4 — REGULATORY SANDBOX
(1) Hasil Regulatory Sandbox terhadap Penyelenggara dinyatakan dengan status: a. direkomendasikan; b. perbaikan; atau c. tidak direkomendasikan. (2) Dalam hal Penyelenggara berstatus direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan rekomendasi pendaftaran sesuai dengan aktivitas usaha dari Penyelenggara. (3) Dalam hal hasil uji coba berstatus perbaikan, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan perpanjangan
waktu dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan status. (4) Dalam hal hasil uji coba berstatus tidak direkomendasikan, Penyelenggara tidak dapat mengajukan kembali IKD yang sama. (5) Penyelenggara yang berstatus tidak direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan dari pencatatan sebagai Penyelenggara.
