POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 10
BAB 4 — REGULATORY SANDBOX
Selama pelaksanaan Regulatory Sandbox, Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memberitahukan setiap perubahan IKD yang dimiliki; b. berkomitmen untuk membuka setiap informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Regulatory Sandbox; c. mengikuti edukasi dan konseling yang diperlukan untuk pengembangan bisnis sektor jasa keuangan; d. mengikuti setiap pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan otoritas atau kementerian/lembaga lain; dan e. berkolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
