POJK
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 15
BAB 5 — PENDAFTARAN
(1) Penyelenggara mengajukan permohonan pendaftaran dengan disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sepanjang terdapat perubahan atas dokumen dimaksud. (2) Persetujuan atas permohonan pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
