Pasal 20
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Identifikasi Calon Nasabah untuk mengetahui profil Calon
Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf a, dilakukan melalui permintaan data dan informasi
yang paling kurang meliputi:
- bagi Calon Nasabah orang perseorangan (natural
person):
- identitas yang memuat:
- nama lengkap termasuk nama alias (jika
ada);
nomor dokumen identitas;
alamat tempat tinggal sesuai dokumen
identitas dan alamat tempat tinggal lain
(jika ada);
tempat dan tanggal lahir;
kewarganegaraan;
pekerjaan;
alamat dan nomor telepon tempat kerja (jika
ada);
jenis kelamin; dan
status perkawinan;
- identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), jika
ada;
sumber dana;
penghasilan rata-rata per tahun; dan
maksud dan tujuan hubungan usaha atau
transaksi yang akan dilakukan Calon Nasabah.
- bagi Calon Nasabah Korporasi:
nama;
nomor izin dari instansi berwenang;
bidang usaha atau kegiatan;
alamat kedudukan;
tempat dan tanggal pendirian;
bentuk badan hukum atau badan usaha;
identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)
apabila Calon Nasabah memiliki Pemilik Manfaat
(Beneficial Owner);
sumber dana; dan
maksud dan tujuan hubungan usaha atau
transaksi yang akan dilakukan Calon Nasabah.
- bagi Calon Nasabah perikatan lainnya (legal
arrangement):
nama;
nomor izin dari instansi berwenang (jika ada);
alamat kedudukan;
bentuk perikatan (legal arrangement);
identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)
apabila Calon Nasabah memiliki Pemilik Manfaat
(Beneficial Owner);
sumber dana; dan
maksud dan tujuan hubungan usaha atau
transaksi yang akan dilakukan Calon Nasabah.
(2) Berkaitan dengan transaksi WIC, sebelum melakukan
transaksi dengan WIC, PJK di Sektor Perbankan dan PJK
di Sektor Pasar Modal wajib meminta:
- seluruh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi WIC orang perseorangan (natural person),
Korporasi, maupun perikatan lainnya (legal
arrangement) yang melakukan transaksi paling
sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau
yang nilainya setara, baik yang dilakukan dalam 1
(satu) kali maupun beberapa kali transaksi dalam 1
(satu) hari kerja;
- informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a angka 1 huruf a), huruf b), dan huruf c) bagi WIC
orang perseorangan (natural person) yang melakukan
transaksi kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) atau nilai yang setara;
- informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b angka 1 dan angka 4 bagi WIC Korporasi yang
melakukan transaksi kurang dari Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) atau nilai yang setara; dan
- informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c angka 1 dan angka 3 bagi WIC perikatan lainnya
(legal arrangement) yang melakukan transaksi kurang
dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau
nilai yang setara.
