Pasal 9
(1) Kegiatan Sekuritisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara membeli kumpulan Aset Keuangan dari Kreditur Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset. (2) Dalam melaksanakan kegiatan Sekuritisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSP dapat berperan sebagai pihak koordinator global, penjamin, penata Sekuritisasi, dan/atau pendukung kredit.
(2a) Kumpulan Aset Keuangan dari Kreditur Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria paling sedikit: a. berasal dari tagihan kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Kreditur Asal pada sektor perumahan dan permukiman; b. memiliki kategori lancar pada saat dilakukan pembelian; c. memiliki arus kas; d. dimiliki dan dalam pengendalian Kreditur Asal; e. Aset Keuangan tidak sedang dijaminkan ke pihak lain atau tidak dalam sengketa dengan pihak lain; dan f. dapat dipindahtangankan dengan bebas. (3) PPSP wajib memiliki prosedur yang memuat persyaratan mengenai kriteria Aset Keuangan yang dapat dilakukan Sekuritisasi. (4) PPSP wajib melaksanakan kegiatan pemantauan terhadap Efek Beragun Aset yang telah diterbitkan.
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
