Pasal 8
(1) Kegiatan usaha PPSP meliputi: a. Sekuritisasi; b. Penyaluran Pinjaman dan/atau Penyaluran Pembiayaan untuk mendukung pembiayaan untuk keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman; c. peningkatan kapasitas terhadap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pembiayaan perumahan dan/atau permukiman; d. pelaksanaan tugas khusus dari pemerintah; dan e. kegiatan usaha lain di bidang pembiayaan perumahan dan/atau permukiman untuk mendorong pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan sepanjang telah mendapat persetujuan Pemegang Saham. (2) Kegiatan usaha PPSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah. (3) Penyelenggaraan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
a. prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah); b. tidak mengandung hal yang diharamkan, seperti riba, maisir, gharar, zalim, risywah, maksiat, dan objek haram; dan c. dilakukan dengan menggunakan akad sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA. (4) Pemenuhan penggunaan akad sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibuktikan dengan: a. fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA atau pernyataan kesesuaian dengan Prinsip Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA yang menjadi dasar penggunaan akad; dan b. opini kesesuaian dengan Prinsip Syariah dari DPS atas penggunaan akad tertentu untuk kegiatan usaha dimaksud.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 9 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
